rss_feed

Desa Grujugan

Jl. Raya Dungkek, Km.20
Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 69472

082333147721 mail_outline grujugan.gpr@gmail.com

Perayaan
Hari Batik
  • DIDIK SUSANTO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • KIPNO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAHRI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SYAMSUL ARIFIN, S.Hi

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSUB

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIDWAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SANTOSO

    Kadus Palegin

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Juni 2024 11:28:36
  • KHATIB

    Kadus Karang Pao

    Tidak Ada di Kantor
  • MASRURIYADI

    Kadus Karang Mimba

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDI KURNIAWAN

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • IHSAN

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website SISTEM INFORMASI DESA GRUJUGAN Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep | Kantor Desa GRUJUGAN membuka Pelayanan Publik pada hari Senin - Jum'at pukul 08.00 - 15.00 WIB | AYO LEBIH BAIK ... !!!
fingerprint
Kasat Binmas Polres Sumenep, Sosialisasi Implementasi Inpres No 06 dan Perbup No 55 Tahun 2020

31 Agustus 2020 09:39:09 179 Kali

Grujugan - Senin, 31 Agustus 2020. Kasat Binmas Polres Sumenep, Iptu Rusdi bersama Kanit Aiptu Asnan, Aiptu Y.Junaidi dan Aipda Slamet H. sambangi Kepala Desa Grujugan Kecamatan Gapura, lakukan sosialisasi dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 6 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2020.

Kasat Binmas Polres Sumenep, Iptu Rusdi menjelaskan terbitnya Perbup Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat dalam Penerapan Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Perbup Nomor 55 Tahun 2020, di dalamnya diatur bagaimana penegakan protokol kesehatan termasuk sanksinya. Jadi, masyarakat harus disiplin menerapkan pola hidup baru (new normal) sesuai dengan protokol kesehatan termasuk tempat-tempat usaha, seperti wajib pakai masker dan sebagainya”, tutur Iptu Rusdi.

Lebih lanjut Iptu Rusdi menyampaikan bahwa saat ini, sejak tanggal 24 Agustus s/d 24 September 2020 merupakan masa sosialisasi, sedangkan sanksi administrasi berupa denda, maksimal Rp.100.000,- berlaku mulai tanggal 25 September 2020.

Aiptu Asnan menambahkan, sanksi untuk pelaku usaha jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, usahanya dihentikan sementara bahkan izinnya bisa dicabut. Sedang untuk penegakan hukum diserahkan pada SATPOL PP di dampingi TNI dan POLRI.

Setelah selesai melaksanakan sosialisasi yang berlangsung dengan aman dan kondusif, dilanjut bincang-bincang sejenak, kemudian Kasat Binmas Polres Sumenep, Iptu Rusdi pamit meninggalkan Desa Grujugan.

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Avien

    date_range 13 September 2016 23:09:16

    Selamat atas dilantiknya Didik Susanto sebagai Kepala [...]

account_circle Pemerintah Desa

Alamat : Jl. Raya Dungkek, Km.20
Desa : Grujugan
Kecamatan : Gapura
Kabupaten : Sumenep
Kodepos : 69472
Telepon : 082333147721
No. HP :
Email : grujugan.gpr@gmail.com

map Wilayah Desa

insert_photo Galeri

folder Arsip Artikel


assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 36
Kemarin : 211
Total Pengunjung : 112.563
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.16
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.551.878.317,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.447.919.271,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.778.954,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 7.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 3.000.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.501.317,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.149.560.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 390.817.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 656.217.271,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 562.752.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 62.550.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 49.200.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 117.200.000,00
0 %