rss_feed

Desa Grujugan

Jl. Raya Dungkek, Km.20
Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 69472

082333147721 mail_outline grujugan.gpr@gmail.com

Perayaan
Hari Batik
  • DIDIK SUSANTO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • KIPNO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAHRI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SYAMSUL ARIFIN, S.Hi

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSUB

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIDWAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SANTOSO

    Kadus Palegin

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Juni 2024 11:28:36
  • KHATIB

    Kadus Karang Pao

    Tidak Ada di Kantor
  • MASRURIYADI

    Kadus Karang Mimba

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDI KURNIAWAN

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • IHSAN

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website SISTEM INFORMASI DESA GRUJUGAN Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep | Kantor Desa GRUJUGAN membuka Pelayanan Publik pada hari Senin - Jum'at pukul 08.00 - 15.00 WIB | AYO LEBIH BAIK ... !!!
fingerprint
SOTK Pemerintah Desa

21 Agustus 2019 03:39:56 1.466 Kali

STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)
PEMERINTAH DESA

Regulasi terkait SOTK Pemerintah Desa :

  1. Undang-undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Permendagri RI No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

Klasifikasi Desa sesuai tingkat Perkembangan Desa (Permendagri RI No. 84 Tahun 2015) :

  • Desa Swadaya adalah suatu wilayah perdesaan yang hampir seluruh masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri, dengan ciri-ciri :
    1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya;
    2. Penduduknya jarang;
    3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris;
    4. Bersifat tertutup;
    5. Masyarakat memegang teguh adat;
    6. Teknologi masih rendah;
    7. Sarana dan prasarana sangat kurang;
    8. Hubungan antarmanusia sangat erat;
    9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swadaya memiliki 2 Urusan dan 2 Seksi.

  • Desa Swakarya adalah Desa yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, kelebihan produksi sudah mulai dijual ke daerah-daerah lainnya, dengan ciri-ciri :
    1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh;
    2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi;
    3. Tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian;
    4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain;
    5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swakarya dapat memiliki 2 Urusan dan 3 Seksi atau 3 Urusan dan 2 Seksi.

  • Desa Swasembada adalah Desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal, dengan ciri-ciri :
    1. Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan;
    2. Penduduknya padat-padat;
    3. Tidak terikat dengan adat istiadat;
    4. Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain;
    5. Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Jumlah Perangkat Desa untuk Desa swasembada wajib memiliki 3 Urusan dan 3 Seksi.

 

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, dimana Perangkat Desa terdiri dari :

  1. Sekretariat Desa 
    Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf Sekretariat yaitu Kepala Urusan Tata Usaha & Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan.
  2. Pelaksana Kewilayahan 
    Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan pada tingkat Dusun dan dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
  3. Pelaksana Teknis 
    Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan.

SOTK Desa Grujugan

Desa Grujugan termasuk dalam klasifikasi Desa Swasembada, sehingga struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Grujugan dengan pola maksimal 3 Kepala Urusan dan 3 Kepala Seksi.

 

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Avien

    date_range 13 September 2016 23:09:16

    Selamat atas dilantiknya Didik Susanto sebagai Kepala [...]

account_circle Pemerintah Desa

Alamat : Jl. Raya Dungkek, Km.20
Desa : Grujugan
Kecamatan : Gapura
Kabupaten : Sumenep
Kodepos : 69472
Telepon : 082333147721
No. HP :
Email : grujugan.gpr@gmail.com

map Wilayah Desa

insert_photo Galeri

folder Arsip Artikel


assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 41
Kemarin : 187
Total Pengunjung : 112.357
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.16
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.551.878.317,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.447.919.271,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.778.954,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 7.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 3.000.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.501.317,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.149.560.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 390.817.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 656.217.271,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 562.752.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 62.550.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 49.200.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 117.200.000,00
0 %