29 Juli 2013 11:38:33 140 Kali
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)
Regulasi terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) :
Sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 tahun 2010, Buku Kelima :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan Mufakat (Pasal 186).
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui (Pasal 187) :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, yang meliputi (Pasal 188) :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.
Sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan persyaratan :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas (Pasal 4) :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pasal 6 :
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :
a. Rukun Tetangga (RT)
b. Rukun Warga (RW)
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
d. Karang Taruna
e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya :
a. Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
b. Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
c. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
d. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
e. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu
f. Dan lain-lain.
Selain dari LKD tersebut di atas, juga ada yang disebut (sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan) :
Kewenangan dan Tanggung Jawab :
Yang dimaksud Badan Desa adalah :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
4. Badan Amil Zakat Desa (BAZDes).
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Pemdes Grujugan Boyong Empat Piala di Semarak Lomba HUT ke-80 RI
date_range 02 September 2025 favorite 32 Kali
Cegah Penyebaran Campak, Pemdes Grujugan Gelar Sosialisasi dan ORI Campak
date_range 02 September 2025 favorite 26 Kali
Tampil Memukau, Desa Grujugan Pertahankan Gelar Juara Karnaval Kemerdekaan HUT ke-80 RI
date_range 24 Agustus 2025 favorite 68 Kali
Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI: Partisipasi Desa Grujugan di Kecamatan Gapura
date_range 20 Agustus 2025 favorite 32 Kali
Kepala Desa Grujugan Bertindak sebagai Inspektur Upacara HUT ke-80 RI
date_range 17 Agustus 2025 favorite 39 Kali
Aksi Berkuda Kepala Desa Grujugan Meriahkan Karnaval Budaya HUT ke 80 RI
date_range 15 Agustus 2025 favorite 113 Kali
Goyang Asik, Warga Grujugan Ramaikan Lomba Karaoke Dangdut
date_range 13 Agustus 2025 favorite 35 Kali
MUSDES Penetapan Hasil Pendataan Berbasis SDGs Desa Grujugan
date_range 29 Mei 2021 favorite 605 Kali
12 Tahun Tanpa Kabar, TKW Asal Grujugan Ditemukan
date_range 26 November 2023 favorite 508 Kali
Grujugan Siap menjadi Desa “DIGDAYA” di Kabupaten Sumenep
date_range 04 November 2021 favorite 504 Kali
Launching Desa Siaga TBC, Bukti Nyata Grujugan Peduli Kesehatan
date_range 24 Maret 2021 favorite 488 Kali
Cara Cek Penerima Bantuan BPJS Desa Grujugan, Begini Caranya !!!
date_range 11 Januari 2021 favorite 455 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD dan Pengelola BUMDes Grujugan
date_range 16 Desember 2020 favorite 405 Kali
Rukat Desa, Pemerintah Desa Grujugan Gelar Kesenian “Mamaca”
date_range 18 Agustus 2020 favorite 352 Kali
Realisasi Gerakan Setengah Miliar Masker Desa Grujugan
date_range 06 Oktober 2020 favorite 248 Kali
Musyawarah Terbatas Membahas RAB Penanganan Covid-19
date_range 08 April 2020 favorite 128 Kali
Pemerintah Desa Bersama Relawan Covid dan GP. Ansor Grujugan Cegah Covid-19
date_range 22 April 2020 favorite 131 Kali
Rukat Desa, Pemerintah Desa Grujugan Gelar Kesenian “Mamaca”
date_range 18 Agustus 2020 favorite 352 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD dan Pengelola BUMDes Grujugan
date_range 16 Desember 2020 favorite 405 Kali
PENYALURAN BLT-DD TAHAP 2 DESA GRUJUGAN
date_range 09 Juli 2020 favorite 140 Kali
Jalin Kemitraan Kapolsek Gapura Sambangi Kades Terpilih Desa Grujugan Gapura
date_range 11 November 2019 favorite 131 Kali
Hari ini | : | 152 |
Kemarin | : | 211 |
Total Pengunjung | : | 112.679 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.16 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran