29 Juli 2013 11:38:33 153 Kali
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)
Regulasi terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) :
Sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 tahun 2010, Buku Kelima :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan Mufakat (Pasal 186).
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui (Pasal 187) :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, yang meliputi (Pasal 188) :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.
Sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan persyaratan :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas (Pasal 4) :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pasal 6 :
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :
a. Rukun Tetangga (RT)
b. Rukun Warga (RW)
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
d. Karang Taruna
e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya :
a. Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
b. Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
c. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
d. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
e. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu
f. Dan lain-lain.
Selain dari LKD tersebut di atas, juga ada yang disebut (sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan) :
Kewenangan dan Tanggung Jawab :
Yang dimaksud Badan Desa adalah :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
4. Badan Amil Zakat Desa (BAZDes).
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Sinergi Unira dan Pemdes Grujugan Ciptakan Peluang Usaha Baru Lewat Hilirisasi Udang Vaname
date_range 05 Oktober 2025 favorite 153 Kali
Peringati G30S, Pemerintah Desa Grujugan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
date_range 30 September 2025 favorite 94 Kali
KKN Reguler Posko 16 Universitas Annuqayah Akhiri Pengabdian dengan Maulid Nabi
date_range 22 September 2025 favorite 159 Kali
Seminar Go Branding; Dorong UMKM Desa Grujugan Tumbuh Hebat
date_range 16 September 2025 favorite 267 Kali
Pemdes Grujugan Teguhkan Dukungan untuk Syubbanul Wathan di Milad ke-VII
date_range 10 September 2025 favorite 210 Kali
Pemdes Grujugan Boyong Empat Piala di Semarak Lomba HUT ke-80 RI
date_range 02 September 2025 favorite 177 Kali
Cegah Penyebaran Campak, Pemdes Grujugan Gelar Sosialisasi dan ORI Campak
date_range 02 September 2025 favorite 180 Kali
MUSDES Penetapan Hasil Pendataan Berbasis SDGs Desa Grujugan
date_range 29 Mei 2021 favorite 637 Kali
12 Tahun Tanpa Kabar, TKW Asal Grujugan Ditemukan
date_range 26 November 2023 favorite 608 Kali
Grujugan Siap menjadi Desa “DIGDAYA” di Kabupaten Sumenep
date_range 04 November 2021 favorite 539 Kali
Launching Desa Siaga TBC, Bukti Nyata Grujugan Peduli Kesehatan
date_range 24 Maret 2021 favorite 524 Kali
Cara Cek Penerima Bantuan BPJS Desa Grujugan, Begini Caranya !!!
date_range 11 Januari 2021 favorite 488 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD dan Pengelola BUMDes Grujugan
date_range 16 Desember 2020 favorite 445 Kali
Rukat Desa, Pemerintah Desa Grujugan Gelar Kesenian “Mamaca”
date_range 18 Agustus 2020 favorite 387 Kali
MUSDES Penetapan Hasil Pendataan Berbasis SDGs Desa Grujugan
date_range 29 Mei 2021 favorite 637 Kali
BST POS Perpanjangan Desa Grujugan Telah Disalurkan
date_range 06 September 2020 favorite 228 Kali
Penyuluhan KB pada Kelompok Berencana Desa Grujugan
date_range 06 Oktober 2020 favorite 303 Kali
Penyerahan KKN Universitas Wiraraja Madura
date_range 03 Agustus 2023 favorite 118 Kali
Pemdes Grujugan Teguhkan Dukungan untuk Syubbanul Wathan di Milad ke-VII
date_range 10 September 2025 favorite 210 Kali
Rukat Desa, Pemerintah Desa Grujugan Gelar Kesenian “Mamaca”
date_range 18 Agustus 2020 favorite 387 Kali
Pemerintah Desa Grujugan Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Melalui Pendampingan PLD
date_range 05 Agustus 2025 favorite 81 Kali
| Hari ini | : | 286 |
| Kemarin | : | 82 |
| Total Pengunjung | : | 142.411 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.151 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran