rss_feed

Desa Grujugan

Jl. Raya Dungkek, Km.20
Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 69472

082333147721 mail_outline grujugan.gpr@gmail.com

Perayaan
Hari Batik
  • DIDIK SUSANTO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • KIPNO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAHRI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SYAMSUL ARIFIN, S.Hi

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSUB

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIDWAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SANTOSO

    Kadus Palegin

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Juni 2024 11:28:36
  • KHATIB

    Kadus Karang Pao

    Tidak Ada di Kantor
  • MASRURIYADI

    Kadus Karang Mimba

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDI KURNIAWAN

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • IHSAN

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website SISTEM INFORMASI DESA GRUJUGAN Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep | Kantor Desa GRUJUGAN membuka Pelayanan Publik pada hari Senin - Jum'at pukul 08.00 - 15.00 WIB | AYO LEBIH BAIK ... !!!
fingerprint
Lembaga Kemasyarakatan Desa

29 Juli 2013 11:38:33 140 Kali

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)

 

Regulasi terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) :

  1. Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 tahun 2010 tentang Desa;
  2. Permendagri No. 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  3. Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat;
  4. Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

 

Sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 tahun 2010, Buku Kelima :

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan Mufakat (Pasal 186).

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui (Pasal 187) :

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat;
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
  3. Pengembangan kemitraan;
  4. Pemberdayaan masyarakat;
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, yang meliputi (Pasal 188) :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat.

 

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.

 

Sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa :

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan persyaratan :

  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Berkedudukan di Desa setempat;
  3. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  4. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  5. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  6. Tidak berafiliasi kepada partai politik.

 

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas (Pasal 4) :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pasal 6 :

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :

      a. Rukun Tetangga (RT)
      b. Rukun Warga (RW)
      c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
      d. Karang Taruna
      e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
      f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya :

      a. Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
      b. Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
      c. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
      d. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
      e. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu
      f. Dan lain-lain.

Selain dari LKD tersebut di atas, juga ada yang disebut (sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan) :

  1. Petugas Desa
    Contoh:
    a. Penjaga Kantor Desa
    b. Petugas Makam
    c. Penjaga Pasar
    d. Perawat Jenazah (Modin Kematian)
    e. Dan lain-lain.
  2. Kader Desa
    Contoh :
    a. Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) dalam bidang Perencanaan
    b. Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam bidang kesehatan
    c. Petugas Keluarga Berencana Desa (PKBD)
    d. Kader Teknis Desa (KTD)

 

Kewenangan dan Tanggung Jawab :

  1. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya;
  2. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
  3. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.

 

Yang dimaksud Badan Desa adalah :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
4. Badan Amil Zakat Desa (BAZDes).

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Avien

    date_range 13 September 2016 23:09:16

    Selamat atas dilantiknya Didik Susanto sebagai Kepala [...]

account_circle Pemerintah Desa

Alamat : Jl. Raya Dungkek, Km.20
Desa : Grujugan
Kecamatan : Gapura
Kabupaten : Sumenep
Kodepos : 69472
Telepon : 082333147721
No. HP :
Email : grujugan.gpr@gmail.com

map Wilayah Desa

insert_photo Galeri

folder Arsip Artikel


assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 152
Kemarin : 211
Total Pengunjung : 112.679
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.16
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.551.878.317,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.447.919.271,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.778.954,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 7.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 3.000.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.501.317,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.149.560.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 390.817.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 656.217.271,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 562.752.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 62.550.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 49.200.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 117.200.000,00
0 %